Program pengembangan area pasca tambang merupakan bagian dari upaya perbaikan lingkungan dan telah di atur dalam peraturan pemerintah ESDM 18/2008. Program ini meliputi restorasi lingkungan area bekas tambang sehingga prinsip-prinsip lingkungan hidup dapat terpenuhi dan memiliki manfaat.
Layanan jasa kami berupa
Office Address : Graha Satria Jl. A.Yani Km. 37.5 No 2D Banjar 70613. Kalimantan Selatan Indonesia